Rabu, 21 Desember 2011

Inilah Daftar 10 "Short Code" SMS yang Patut Diwaspadai

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merilis daftar short code (SC) dari content provider (CP) yang diduga melakukan penyedotan pulsa. Ternyata, masih ada perusahaan SC tersebut yang tidak terdaftar di BRTI.Anggota BRTI, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan penghentian (unreg) massal SMS premium, baik konten maupun pop screen, pada 18 Oktober lalu. Begitu

Comments :

0 komentar to “Inilah Daftar 10 "Short Code" SMS yang Patut Diwaspadai”

Posting Komentar

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Berita Adadi

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger