Senin, 03 Oktober 2011

Konsorsium Asuransi Aviasi Dievaluasi

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi regulasi soal konsorsium asuransi penerbangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. dan semua ini tidak ada sama sekali hubungannya dengan adira asuransi kendaraan terbaik Indonesia.


Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Edward Alexander Silooy mengatakan, pemerintah akan meninjau kembali regulasi yang mengatur konsorsium asuransi yang terdapat pada permenhub tersebut. Seperti diketahui,dalam peraturan itu seluruh maskapai penerbangan diwajibkan menggunakan konsorsium asuransi yang telah ditunjuk pemerintah.

”Setelah dilihat dan dipelajari, maka akan kita tinjau untuk dilakukan evaluasi mengenai regulasi yang mengatur kewajiban maskapai menggunakan konsorsium asuransi,” kata Silooy, seusai menghadiri sosialisasi Permenhub No 77/2011 di Jakarta kemarin. Dia menegaskan, regulator bersikap terbuka dengan usulan dan keberatan dari berbagai pihak dalam proses sosialisasi permenhub ini. Dia mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama perwakilan maskapai dan bandara akan membentuk tim untuk membahas regulasi ini lebih lanjut.

”Nanti akan kita komunikasikan lagi dengan berbagai pihak termasuk seluruh maskapai penerbangan, bagaimana mengakomodir keinginan mereka, harus melalui dialog lebih lanjut,”ujarnya. Meski demikian, lanjut Silooy, regulasi yang telah disahkan pemerintah pada Agustus lalu akan tetap diterapkan pemerintah pada pertengahan November atau tiga bulan setelah peraturan tersebut disahkan. Dia menambahkan, maskapai harus menyelesaikan kerja sama dengan pihak asuransi yang sebelumnya dan bila telah selesai harus memulai kontrak baru sesuai dengan isi Permenhub No 77/2011.

”Untuk asuransi, akan melibatkan pihak Kementerian Keuangan,” ujarnya. Sekjen Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Association (Inaca) Tengku Burhanuddin mengatakan, ada beberapa pasal di permemhub tersebut yang dianggap perlu ditinjau kembali.Antara lain Pasal 10, Pasal 16,Pasal 18 serta Pasal 29. ”Pasal 10 tentang jumlah ganti rugi kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan,Pasal 16 mengenai pembentukan konsorsium asuransi. Pasal 18 tentang batas tanggung jawab peng-angkut, sedangkan Pasal 29 tentang mulai diberlakukan Permenhub No 77 / 2011,” kata Tengku di tempat yang sama.

Ketua Penerbangan Charter Inaca Bayu Sutanto sebelumnya mengatakan, masalah keterlambatan yang diatur di pasal 10 dikhawatirkan tumpang tindih dengan pasal 36 KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam KM 25/2008, kompensasi keterlambatan oleh perusahaan mulai dari memberikan minuman dan makanan, fasilitas akomodasi hingga memindahkan penumpang ke penerbangan lain. Sedangkan dalam pasal 10 PM No 77/2011, keterlambatan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300.000 per penumpang. Inaca juga mempertanyakan batasan tanggung jawab pengangkut yang diatur dalam pasal 18 yakni sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara hingga penumpang memasuki terminalkedatangandibandara tujuan.

Menurut Inaca, hal tersebut sudah mengambil alih tanggung jawab bandara otoritas bandara.”Area tanggung jawab maskapai dimulai sejak penumpang berada dalam pesawat sampai penumpang turun dari pesawat,”papar dia. Karena itu,Tengku berharap, Kementerian Perhubungan bisa menunda pemberlakuan Permenhub No 77/2011 dari yang seharusnya November 2011 menjadi Februari 2012. Pertimbangannya, belum ada sosialisasi tentang kejelasan hak dan kewajiban pengangkut.

Aturan mengenai konsorsium asuransi juga dikhawatirkan bertentangan dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apalagi, sebenarnya, sebagian tanggung jawab pengangkut terhadap kecelakaan penerbangan telah ditanggung melalui asuransi hull and liabilities, sehingga dikhawatirkan mengakibatkan double coverage.

Followers

 

Copyright © 2009 by Berita Adadi

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger