Senin, 03 Oktober 2011

Konsorsium Asuransi Aviasi Dievaluasi

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi regulasi soal konsorsium asuransi penerbangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. dan semua ini tidak ada sama sekali hubungannya dengan adira asuransi kendaraan terbaik Indonesia.


Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Edward Alexander Silooy mengatakan, pemerintah akan meninjau kembali regulasi yang mengatur konsorsium asuransi yang terdapat pada permenhub tersebut. Seperti diketahui,dalam peraturan itu seluruh maskapai penerbangan diwajibkan menggunakan konsorsium asuransi yang telah ditunjuk pemerintah.

”Setelah dilihat dan dipelajari, maka akan kita tinjau untuk dilakukan evaluasi mengenai regulasi yang mengatur kewajiban maskapai menggunakan konsorsium asuransi,” kata Silooy, seusai menghadiri sosialisasi Permenhub No 77/2011 di Jakarta kemarin. Dia menegaskan, regulator bersikap terbuka dengan usulan dan keberatan dari berbagai pihak dalam proses sosialisasi permenhub ini. Dia mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama perwakilan maskapai dan bandara akan membentuk tim untuk membahas regulasi ini lebih lanjut.

”Nanti akan kita komunikasikan lagi dengan berbagai pihak termasuk seluruh maskapai penerbangan, bagaimana mengakomodir keinginan mereka, harus melalui dialog lebih lanjut,”ujarnya. Meski demikian, lanjut Silooy, regulasi yang telah disahkan pemerintah pada Agustus lalu akan tetap diterapkan pemerintah pada pertengahan November atau tiga bulan setelah peraturan tersebut disahkan. Dia menambahkan, maskapai harus menyelesaikan kerja sama dengan pihak asuransi yang sebelumnya dan bila telah selesai harus memulai kontrak baru sesuai dengan isi Permenhub No 77/2011.

”Untuk asuransi, akan melibatkan pihak Kementerian Keuangan,” ujarnya. Sekjen Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Association (Inaca) Tengku Burhanuddin mengatakan, ada beberapa pasal di permemhub tersebut yang dianggap perlu ditinjau kembali.Antara lain Pasal 10, Pasal 16,Pasal 18 serta Pasal 29. ”Pasal 10 tentang jumlah ganti rugi kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan,Pasal 16 mengenai pembentukan konsorsium asuransi. Pasal 18 tentang batas tanggung jawab peng-angkut, sedangkan Pasal 29 tentang mulai diberlakukan Permenhub No 77 / 2011,” kata Tengku di tempat yang sama.

Ketua Penerbangan Charter Inaca Bayu Sutanto sebelumnya mengatakan, masalah keterlambatan yang diatur di pasal 10 dikhawatirkan tumpang tindih dengan pasal 36 KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam KM 25/2008, kompensasi keterlambatan oleh perusahaan mulai dari memberikan minuman dan makanan, fasilitas akomodasi hingga memindahkan penumpang ke penerbangan lain. Sedangkan dalam pasal 10 PM No 77/2011, keterlambatan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300.000 per penumpang. Inaca juga mempertanyakan batasan tanggung jawab pengangkut yang diatur dalam pasal 18 yakni sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara hingga penumpang memasuki terminalkedatangandibandara tujuan.

Menurut Inaca, hal tersebut sudah mengambil alih tanggung jawab bandara otoritas bandara.”Area tanggung jawab maskapai dimulai sejak penumpang berada dalam pesawat sampai penumpang turun dari pesawat,”papar dia. Karena itu,Tengku berharap, Kementerian Perhubungan bisa menunda pemberlakuan Permenhub No 77/2011 dari yang seharusnya November 2011 menjadi Februari 2012. Pertimbangannya, belum ada sosialisasi tentang kejelasan hak dan kewajiban pengangkut.

Aturan mengenai konsorsium asuransi juga dikhawatirkan bertentangan dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apalagi, sebenarnya, sebagian tanggung jawab pengangkut terhadap kecelakaan penerbangan telah ditanggung melalui asuransi hull and liabilities, sehingga dikhawatirkan mengakibatkan double coverage.

Kamis, 15 September 2011

Ciri-Ciri Angkot Pemerkosa Wanita Jurusan PONDOK LABU, Waspada Bila anda Jumpai!!


Secara tidak langsung, RS adalah korban dari buruknya transportasi ibukota. Dia diperkosa saat menumpang angkot di Cilandak, Jakarta Selatan, sepulang dari kerja. Angkot yang ditumpanginya adalah D-02 jurusan Ciputat-Pondok Labu (bukan angkot M36 berdasar informasi sopir angkot rute Cilandak-red).

Sekilas dari luar hanya ada stiker tanpa gambar berwarna pink dan tulisan Zombie yang ditempel di angkot bercat putih itu. Namun setelah melihat dari dekat angkot Carry tersebut, terlihat banyak stiker cabul. Seperti tampak di angkot yang diparkir di halaman Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Kamis (15/9/2011), di sisi kiri badan mobil ada tulisan 69 autoboss. Di bemper belakang di sisi kiri ada stiker perempuan berwarna hitam bertuliskan seleb 02, ada pula stiker-stiker lain bertuliskan kata-kata dan gambar khusus dewasa terpampang dengan jelas di dinding dan badan luar angkot tersebut.

Pelaku pun memasang stereo besar di dalam mobil tersebut. Audio stereo itu dimanfaatkan pelaku untuk menutupi suara berontakan korban saat diperkosa bergilir di dalam angkot.

Di sisi kanan stiker berwarna hitam ada tulisan janda 1/3 dis. Di kaca bagian tengah ada stiker 18+ for adults only. Di bagian depan mobil di dekat setir mobil ada stiker bertuliskan KPK singkatan dari Komunitas Penjahat Kelamin. Ada juga tulisan japra = jablai perawan. Di kaca dalam mobil untuk sopir ada tulisan ‘cowok matik’ yang artinya ‘cowok maksiat tiap detik’. Ada juga tempelan ‘dilarang sembarangan testing = satu tetes bisa bunting’.

Angkot itu pada Kamis, 1 September 2011 malam dikemudikan oleh Yogi. Yogi kala itu bersama 3 temannya melintas di Cilandak dan menawari RS yang sedang menunggu angkot ke arah Jakarta Timur, untuk naik karena menyebut angkot itu akan melewati rutenya. Tak dinyana, angkot itu berbelok arah dan RS dikerjai Yogi dkk di sekitar Jl TB Simatupang, Cilandak.

[sumber]

Heboh!! Oknum Pejabat Suka Meraba Organ Vital Para Karyawati Di Kantor



Pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial G terhadap anak buahnya sudah menjadi rahasia umum di lingkungan kerjanya. Lalu bagaimana upaya G untuk bisa menjamah bawahan perempuannya tersebut? Pengacara korban, Ahmad Jazuli bercerita, bahwa untuk menutupi kelakuan bejatnya, G melakukan berbagai tipu muslihat dengan melakukan segudang bujuk rayu untuk bisa melampiaskan nafsu setannya.

“Rayuan dalam tanda petik ada. Bentuknya dikeep saja, seperti nanti disekolahkan. AIS itu dijanjikan disekolahkan, tapi belum (dipenuhi), baru omongan saja,” kata Ahmad saat dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2011). Selain itu, barang-barang berharga pun tak segan-segan diberikan kepada korbannya supaya tutup mulut dengan apa yang telah dilakukannya. “Terus memberi sesuatu, seperti jam tangan kepada AIS sama AN,” kata Ahmad menambahkan.

Ada tiga bawahan G yang telah menjadi korban. Korban pertama yang mendapatkan pelecehan seksual AIS, tetapi awalnya dia masih menyimpan. Kemudian korban berikutnya AN di bulan Mei-Juni 2011. Kemudian MPS korban selanjutnya yang dilecehkan sebelum puasa. Bentuk pelecehan seksualnya beraneka ragam, AN dan MPS dipegang payudaranya, sedangkan AN dipegang alat vitalnya.

Kini kasus pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TDL/3124/1X/2011/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 13 September, pelaku disangkan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Sejatinya, pejabat Badan Pertanahan Nasional berinisial G sejatinya sudah mengakui dan memohon maaf kepada korban dan para suaminya. Pejabat tersebut mengaku siap diberi sanksi dan bahkan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. Belakangan, tak ada sanksi pimpinan yang ditimpakan kepada pejabat G. Hal ini membuat AIS (22), AN (25), dan NPS (29, ketiga staf pejabat G yang menjadi korban pelecehan seksual, merasa didzolimi. Mereka pun melaporkan G kepada Polda Metro Jaya.[sumber]

Heboh ''Ayam Kampus" Di Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Pakai Topeng, ‘’Ayam Kampus’’ Beri Testimoni
MALANG – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dibuat heboh dengan kehadiran seorang mahasiswi yang mengaku sebagai ayam kampus. Kehebohan terjadi saat mahasiswi yang punya “double job” itu berbagi cerita tentang dunia hitam yang digelutinya hingga saat ini.

Gita, ayam kampus yang sudah melanglang buana itu memang sengaja dihadirkan panitia seminar kesehatan mahasiswa, Malang punya cerita mengupas tuntas seputar HIV/AIDS dan free seks yang digelar di basement Dome UMM, Kamis (23/6) kemarin. Mahasiswi yang masih berumur 22 tahun itu memberikan testimoni tentang pergaulan seks bebas hingga dia terjerumus sebagai ayam kampus.“Jangan samakan ayam kampus dengan PSK. Kalau ayam kampus melakukannya sesuai dengan kebutuhan uang, kalau PSK biasanya sudah menjadi profesi untuk kebutuhan semuanya,” kata Gita yang mengenakan topeng diwajahnya.

Saat Gita menyampaikan testimoninya, para mahasiswa yang mendengarkan sangat antusias. Sebelum testimony disampaikan, beberapa mahasiswa yang sebelumnya berada di kursi belakang dan tengah langsung pindah ke depan. Agar bisa melihat dan mendengarkan testimony dengan baik.

Saat ada pernyataan-pernyataan yang membuat miris, para mahasiswa langsung bereaksi dan suara gerrr-gerrr terdengar di aula basement Dome UMM. “Kedua orang tua saya sibuk. Ibu saya dosen. Mungkin saya termasuk anak yang kurang kasih sayang dari orang tua,” ungkapnya langsung disambut gerr-geraan dari para mahasiswa.

Dia mengenal dunia seks bebas sejak tahun 2009 lalu. Awal mulanya hanya dikenalkan dengan teman-temannya dengan dunia malam. Kelamaan kenal dengan mucikari dan akhirnya terjerumus ke dunia hitam. “Kali pertama saya berhubungan seks bebas dengan pacar saya. Setelah itu, saya juga sempat masuk dalam jaringan mucikari dan sekarang sudah lepas. Akibat perbuatan itu, saya sudah punya anak satu,” ujar perempuan kelahiran tahun 1988 itu. Meski masih terjun di dunia hitam, perempuan yang pernah kuliah di UKI Jakarta itu punya keinginan kuat untuk bisa terlepas dari dunia hitam dan melakoni hidup dengan normal. “Keinginan saya bisa menikah dan melakoni kehidupan normal dengan keluargaku,” harapnya.

Ketua Umum PIK Sehati UMM, Hedrawan ADC berharap dari testimoni yang disampaikan para nara sumber akan dapat pelajaran bagi para mahasiswa untuk dapat menjaga pergaulannya dari hal-hal yang negative. Selain ayam kampung, PIK Sehati yang menggelar acara itu juga menghadirkan orang hidup dengan HIV (ODHA) dan juga Viru Devana Miss HIV/AIDS yang juga sekretaris IWAMA.

Followers

 

Copyright © 2009 by Berita Adadi

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger